Siap-Siap, Harga Tiket Pesawat Naik Awal Maret

Published on Friday, 14 February 2014 08:41

 "Kita sudah serahkan ke Kemkumham untuk dicatat sebagai undang-undang, kita tunggu saja semoga tidak lama sudah dicatatkan, tidak delay," ungkap dia di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
 
Herry menjelaskan, dengan mencatatkan aturan ke Kemkumham dalam undang-undang, maka pemberlakuannya setidaknya 14 hari setelah diundang-undangkan. "Ya kalau misal dekat ini dicatat ya mungkin kita awal bulan bisa mulai diterapkan," tegas dia.
 
Dalam peraturan menteri tersebut nantinya akan memberlakukan penambahan biaya yang akan dikenakan ke penumpang sebesar Rp 60 ribu setiap satu jam penerbangan untuk tipe pesawat jet dan Rp 50 ribu per jam untuk tipe pesawat baling-baling atau propeller.
 
Peraturan ini berlaku mengingat usulan dari beberapa maskapai yang mengaku perlu adanya penyesuaian tarif terkait naiknya biaya operasional pesawat mulai disebabkan karena tingginya biaya bahan bakar hingga faktor pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
 
"Lebih dari 40% biaya operasional pesawat itu berasal dari fuel, dan selain itu juga biaya suku cadang dan perawatan juga pakai dolar, sementara penerimaan mereka rupiah, maka itu sementara kita berikan tuslah," kata Herry. (Yas/Nrm/liputan6.com)

Share: